Duit Korupsi Rp 6,7 M Dikembalikan, Diharapkan untuk Penanganan Corona

SUKABUMI, Radarsukabumi.com – Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi mengembalikan uang sebesar Rp 6.704.050.014 kepada negara. Uang tersebut merupakan pengganti perkara tindak pidana korupsi penyaluran kredit modal kerja yang diterima oleh Koperasai Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (KOHIPPI) dari Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Sukabumi pada 2012 silam.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Ganora Zarina menjelaskan, uang pengganti perkara tersebut merupakan perkara Tipikor 2012 yang diselediki oleh Kejari Kota Sukabumi, yakni penyaluran modal kerja kurang lebih sebesar Rp. 17 Miliar kepada KOHIPPI.

Bacaan Lainnya

“Penyaluran modal kerja kurang lebih sebesar Rp 17 miliar kepada Kohippi di tunjukan kepada 220 anggota koperasi namun demikina. Namun, KOHIPPI tidak menyerahkan uang kredit yang diberikan BJB namun diserahkan kepada 50 anggota di luar pengurus koperasi tersebut, dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” terangnya kepada Radarsukabumi.com, Kamis (30/4).

Dirinya berharap, uang yang diserahkan ke negara tersebut bisa membantu untuk penanganan Covid-19 di Indonesia. Dalam perkara tersebut, enam orang telah ditetapkan sebagai terpidana.

“Ya kami harap, uang yang dikembalikan kepada negara ini bisa membantu untuk penanganan Covid-19. Perkara ini sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap, semoga saja tidak terjadi peristiwa serupa,” tandasnya. (upi/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *