Een menambahkan, biaya pengurusan sertifikasi halal bagi usaha mikro relatif terjangkau, yakni sekitar Rp230 ribu. Prosesnya menggunakan mekanisme self declare, di mana pelaku usaha cukup menyatakan produknya halal dan akan mendapatkan pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (PPH) hingga sertifikat diterbitkan.
“Melalui upaya ini Pemerintah Kota Sukabumi berharap semakin banyak pelaku UMKM yang memiliki sertifikat halal sehingga mampu meningkatkan daya saing produk, memperluas akses pasar, sekaligus memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku,” pungkasnya.(ris/d)






