KOTA SUKABUMI

Gangguan Sistem dan Kewenangan Terbatas, Diskominfo Sukabumi Tak Tindak Aduan Agustus

×

Gangguan Sistem dan Kewenangan Terbatas, Diskominfo Sukabumi Tak Tindak Aduan Agustus

Sebarkan artikel ini
DIWAWANCARA: Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kota Sukabumi, Tantan Sontani, saat diwawancara belum lama ini.
DIWAWANCARA: Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kota Sukabumi, Tantan Sontani, saat diwawancara belum lama ini.

Tantan menjelaskan bahwa SP4N-LAPOR merupakan sistem nasional yang dikelola oleh Kementerian PAN-RB, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Ombudsman RI. Layanan ini memungkinkan aduan masyarakat disalurkan secara berjenjang dan terintegrasi ke instansi terkait.

Bank bjb Tandamata

Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat dapat mengakses SP4N-LAPOR melalui berbagai cara, seperti SMS ke 1708, situs web lapor.go.id, serta aplikasi berbasis Android dan iOS. “Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor lewat kanal resmi ini agar setiap aduan bisa segera ditangani sesuai kewenangan,” pungkasnya.(bam/d)