Tantan menjelaskan bahwa SP4N-LAPOR merupakan sistem nasional yang dikelola oleh Kementerian PAN-RB, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Ombudsman RI. Layanan ini memungkinkan aduan masyarakat disalurkan secara berjenjang dan terintegrasi ke instansi terkait.
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat dapat mengakses SP4N-LAPOR melalui berbagai cara, seperti SMS ke 1708, situs web lapor.go.id, serta aplikasi berbasis Android dan iOS. “Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor lewat kanal resmi ini agar setiap aduan bisa segera ditangani sesuai kewenangan,” pungkasnya.(bam/d)






