SUKABUMI – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi terus mendorong pengembang perumahan untuk menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada pemerintah daerah. Dari total 114 perumahan di Kota Sukabumi, baru 13 perumahan yang resmi menyerahkan PSU.
Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman DPUTR Kota Sukabumi, Rinaldy Adzany mengatakan, DPUTR kini aktif melakukan pendekatan dan jemput bola terhadap pengembang yang belum melaksanakan kewajibannya. “Saat ini baru 13 perumahan yang menyerahkan PSU ke pemerintah daerah. Nah tahun ini, ada tuga targetnya yakni Perumahan Tanjungsari, Sindangpalai, dan Gading Kencana,” kata Rinaldy kepada wartawan, Rabu (18/6).
Tahun ini, terdapat tiga perumahan yang sedang dalam proses verifikasi lapangan untuk penyerahan PSU. Proses ini, dilakukan untuk memastikan bahwa infrastruktur umum yang diserahkan telah sesuai standar dan layak fungsi sebelum menjadi aset pemerintah. “Kendala utama yang dihadapi dalam proses penyerahan PSU adalah ketika pengembang sudah tidak lagi aktif atau bahkan tidak diketahui keberadaannya,” bebernya.
Dalam kasus seperti ini, warga perumahan dapat mengajukan permohonan secara kolektif agar PSU dapat diserahterimakan kepada pemerintah daerah. Terkait pemeliharaan, DPUTR juga melakukan perawatan rutin terhadap PSU yang telah resmi diserahkan.






