SUKABUMI – Dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan infrastruktur lingkungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Sukabumi menggelar rapat sosialisasi penyaluran hibah dalam bentuk uang kepada delapan penerima, yang terdiri dari RT, RW, dan yayasan.
Kepala Dinas PUPR Kota Sukabumi, Sony Hermanto, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada para penerima hibah mengenai mekanisme pengusulan, pencairan, hingga pelaporan penggunaan dana hibah.
“Kami tekankan bahwa penyaluran hibah ini tidak dipungut biaya apa pun. Semua dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Sony kepada Radar Sukabumi, Senin (7/7).
Seluruh mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah Daerah. Adapun delapan penerima hibah telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor 188.45/154-DPUTR/2025 tentang Penetapan Penerima Hibah Dalam Bentuk Uang pada Dinas PUPR Tahun Anggaran 2025.
“Dalam kesempatan ini, para peserta juga diberikan arahan teknis mengenai penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah, guna memastikan akuntabilitas dan transparansi,” tambahnya.





