Saat ini, tingkat pengangguran terbuka di Kota Sukabumi berada di angka 8,74 persen, lebih tinggi dibandingkan rata-rata Jawa Barat yang 6,74 persen. Meski tren menunjukkan penurunan dari 8,53 persen pada tahun 2024, Abdul berharap kebijakan ini dapat mempercepat penurunan angka pengangguran secara signifikan.
Sebagai langkah awal, Disnaker Kota Sukabumi akan menyebarluaskan surat edaran tersebut ke seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya.
“Kami juga akan berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam sosialisasi kebijakan ini agar tercipta hubungan industrial yang kondusif, adil, dan menghargai hak dasar setiap pekerja,” tandasnya.(bam/d)






