SUKABUMI – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi akan segera melaksanakan sosialisasi terkait dua Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI yang dianggap penting dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat dan inklusif.
Kedua surat edaran tersebut berisi larangan penahanan ijazah serta dokumen pribadi milik pekerja oleh pemberi kerja, serta larangan diskriminasi dalam proses perekrutan tenaga kerja.
Kepala Disnaker Kota Sukabumi, Abdul Rachman, menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan ini. Menurutnya, kepatuhan terhadap kebijakan ini tidak hanya melindungi hak pekerja, tetapi juga meningkatkan peluang kerja bagi tenaga kerja lokal.
“Ini memang menjadi permasalahan tersendiri, di mana usia produktif sering kali sulit mendapatkan pekerjaan akibat batasan usia maksimal 35 tahun. Semoga dengan adanya surat edaran ini, peluang kerja lebih terbuka bagi mereka yang berpengalaman dan profesional,” ujar Abdul, Senin (2/6).
Selain itu, Abdul menyoroti aspek larangan diskriminasi dalam perekrutan tenaga kerja. Ia menegaskan bahwa diskriminasi berdasarkan penampilan fisik, warna kulit, suku, atau kriteria lain yang tidak relevan menjadi hambatan dalam penyerapan tenaga kerja secara adil.
“Dengan diberlakukannya aturan ini, kami berharap angka pengangguran terbuka di Kota Sukabumi dapat terus ditekan,” lanjutnya.






