Diskumindag Kota Sukabumi Gencarkan Tera Ulang, Jelang Lebaran

Diskumindag Kota Sukabumi
Petugas Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag) Kota Sukabumi menggencarkan upaya tera ulang alat timbang menjelang lebaran di salah satu pasar modern Kecamatan Cikole.

CIKOLE— Guna memberikan kenyamanan bagi warga dalam berbelanja khususnya jelang lebaran, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag) Kota Sukabumi menggencarkan upaya tera ulang alat timbang menjelang lebaran.

Sejumlah petugas pun diterjunkan melakukan tera ualang alat timbangan tersebut, salah satunya dilakukan di Superindo Citimall Kecamatan Cikole.

Bacaan Lainnya

“Kami menargetkan sebanyak 1.500 alat ukur dan timbang dalam aktivitas perdagangan di Kota Sukabumi menjadi target tera ulang. Pemantauan alat timbangan ini tidak hanya dilakukan di pasar modern tetapi menyasar ke tradisional.”

Kami menggencarkan tera ulang di pusat perbelanjaan jelang datangnya lebaran,” ujar Kepala Diskumindag Kota Sukabumi Ayi Jamiat, belum lama ini.

Ayi mengatakan, Diskumindag juga sebelumnya melakukan sosialisasi metrologi legal di salah satu hotel di Kecamatan Cikole. Kegiatan yang bertemakan masyarakat paham metrologi ini ditargetkan agar warga yang memiliki alat ukur atau timbang dalam berusaha memiliki kesadaran dalam melakukan tera ulang.

Sosialisasi metrologi legal ini dengan peserta pelaku UMKM, jasa pengiriman, pengusaha laundry dan pedagang. Di mana dalam target kinerja diskumindag, adanya program perlindungan konsumen dan pengawasan perdagangan. Salah satunya indikator pelaksanaan tera ulang alat ukur timbang di kota dan sosialisasi metrologi legal.

“Selama 5 tahun ditarget 1.500 alat timbang dan alat ukur ditera. Sehingga per tahun ada 300 alat untuk ditera dan sosialisasi selama lima tahun kepada sebanyak 360 warga.

Harapannya dengan kegiatan metrologi legal maka alat timbang ukur semua bisa terawasi dan diyakinkan akurasi ukurannya sehingga tidak ada warga yang dirugikan,” terangnya.

Diakui Ayi, Unit Metrologi Legal di Kota Sukabumi terbentuk sejak 2020 lalu berdasarkan perda SOTK 2020. Sebelumnya metrologi di seksi metrologi Diskumindag.

Kini lanjut Ayi, UPT metrologi di Kota Sukabumi masuk tipe B. Di mana ada tiga orang fungsional yakni pengawas yang mengawasi kegiatan timbangan dan fungsional penera.

Selain itu ada tiga staf pendukung, sehingga ada enam orang pegawai yang bisa melayani seluruh kebutuhan nasyarakat akan peneraan alat ukur.

” Ke depan supaya ada kesadaran warga untuk melaksanakan pelayanan tera bagi warga yang memiliki alat timbang dan alat ukur bahwa setahun sekali ada perdanya retribusi tera ulang,” imbuh dia.

Ke depan ungkap Ayi, diskumindag akan roadshow atau sidak ke kampung dan pasar terkait sidang tera. Bahkan di tiap pasar SNI ada ruang khusus ruang metrologi yakni di Pasar Pelita dan Pasar Lembursitu.

”Dalam konteks perniagaan atau perdagangan mengenal alat ukur untuk melaksanakan transaksi perniagaan ini diamanatkan dalam undang-undang yakni perlindungan konsumen,” ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. Terlebih, keberadaan alat ukur yang diatur bukan diamanatkan aturan saja tapi dalam agama.

Oleh karenanya tidak ada alasan untuk tidak memperbaiki kualitas perniagaan melalui alat ukur.

” Jadi diharapkan pelaku UMKM dan laudry serta pedagang lainnya tolong benar diperhatikan melakukan apa yang diamanatkan pemerintah dan agama sehingga jadi usaha yang berkah dan mendatangkan kebaikan,” ungkap wali kota.

Pemda memfasilitasi perbaikan dan mendorong perniagaan sebaik-baiknya. Ketika berkomitmen maka Allah akan memberikan kebaikan dan kalau diawali dengan baik maka akan berakhir dengan baik. (cr1/t/*).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *