SUKABUMI — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi, menerima sebanyak 58 aduan seputar fasilitas dan ketertiban umum.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Diskominfo Kota Sukabumi, Tantan Sontani mengatakan, selama April tahun ini laporan yang masuk dari masyarakat melalui aplikasi Sukabumi Participated Responder (Super) berjumlah 35 aduna dan 23 aduan melalui e-Lapor.
“Berdasarkan data kami, ada sekitar 58 aduan yang masuk dari masyarakat selama bulan April kemarin,” kata Tantan kepada wartawan, Rabu (18/5).
Lanjut Tantan, jenis aduan yang di sampaikan masyarakat masih seputar tentang fasilitas dan ketertiban umum.
Misalnya saja, penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan perbaikan Penerangan Jalan Umum (PJU). “Ada tiga dinas yang paling banyak diadukan masyarakat, yakni Dishub, Dinsos, dan Dinas PUTR,” ujarnya.
Tantan menambahkan, selain melalui kedua aplikasi tersebut, Diskominfo juga mencatat laporan yang masuk melalui media sosial seperti, Instagram, Facebook, Twitter, hingga website sukabumikota.go.id.
“Selain di super dan e-Lapor kami juga sering menerima aduan atau pemikiarn dari masyarakat melalaui sosial media yang dimiliki Diskominfo,” imbuhnya.
Ia mengulas, aplikasi Super merupakan program unggulan Walikota Sukabumi Achmad Fahmi dan Wakil Walikota Sukabumi Andri S Hamami.
Diskominfo sebagai admin untuk meneruskan setiap aduan yang masuk ke SKPD yang dimaksud.
“Setiap aduan yang masuk kami teruskan ke SKPD yang bersangkutan, sebab yang merealisasikan aduan ada SKPD terkait juga.
Dan hasil pemantaun kami, respon dari SKPD cukup cepat. Ada yang dalam satu hari sudah direspon, meskipun berdasarkan SOP maksimal 3 hari. Kalau melebih batas yang sudah ditentukan, maka diaplikasi akan ada tanda merah,” tutupnya. (bam)