Dishub Kota Sukabumi Himbau Pemilik Angkot Segera Lakukan UJI KIR

Angkot Kota Sukabumi
Sejumlah angkutan kota saat menunggu muatan di pertigaan Odeon Kota Sukabumi

SUKABUMI – Dinas perhubungan Kota Sukabumi menghimbau angkutan kota (Angkot) dan angkutan barang untuk segera melakukan Uji KIR. Hal ini disampaikan langsung Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Sukabumi Kurnia Rahmandhani, belum lama ini.

Menruut dia, dalam dua tahun terakhir hanya sekitar 170 kendaraan saja yang mengikuti Uji KIR. Ia menilai kondisi ini sangat jauh dari jumlah kendaraan umum yang beroperasi di Kota Sukabumi dengan jumlah sekitar 1.600 kendaraan umum.

Bacaan Lainnya

“Saat ini data yang masuk per agustus 2022 hanya sekitar 152 angkutan umum yang sudah melakukan Uji kelayakan dan di tahun 2021 hanya sekitar 152 angkutan umum saja. Hanya sekitar 10 persen dari jumlah total,” jelas Pria yang akrab di sapa Dhani ini kepada Radar Sukabumi.

Dhani menjelaskan bahwa Uji Kelayakan atau KIR bertujuan untuk menjamin kelayakan kendaraan penumpang atau barang (angkot, bus, truk) yang ada di jalan dan sudah seharusnya menjadi kewajiban Dinas Perhubungan.

“Uji berkala ini sudah jelas diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP LLAJ). Serta diperdalam pembahasannya pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor,” sambung Dhani.

Terkait dengan waktu pelaksanaanya, Dhani mengatakan sudah dijelaskan pada pasal 5 ayat 3 Permenhub PBKB. Di mana uji berkala perdana dilakukan paling lama satu tahun, setelah terbit surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang pertama kali, dan berkala setiap 6 bulan sekali.

“Saya tidak mengerti kenapa animo pemilik angkutan umum ini sangat kurang untuk melakukan kewajiban mereka melakukan uji kelayakan kendaraan, padahal saat ini kami memberikan beberapa kemudahan pada angkutan umum salah satunya Uji Kir yang kami gratiskan,” papar Dhani.

Dhani menambahkan, saat ini Dinas Perhubungan sudah menghapus biaya pelaksanaan Uji Kelayakan atau KIR. Selain itu retribusi jalur dan masuk terminal untuk angkutan Umum di Kota sukabumi sudah di hilangkan.

“Kedepan mungkin bisa saja kami memberikan tindakan berupa tilang, dan bekerjasama dengan pihak kepolisian melakukan penertiban jika mereka masih saja bandel tidak mau melakukan uji kelayakan,” tegasnya.

Sementara itu sebagian sopir angkot saat di wawancarai Radar Sukabumi mengaku belum mengetahui program yang Uji Kir gratis. Seperti yang di katakan Asep Rudi (38) sopir angkot 01 jurusan Sukaraja Sukabumi.

“Saya baru tau kalau KIR sekarang gratis, soalnya kan penumpang saat ini susah beda sama dulu jadi kami berat kalau harus bayar lagi KIR,” ungkapnya.

Sementara itu Fajarudin (45) sopir angkot 25 Baros – Sukabumi mengatakan bahwa ia enggan melakukan KIR karena malas untuk mengantri. “Males antrinya, apalagi lagi susah begini. Kehilangan pendapatan nantinya,” singkat dia. (cr3/t)

Angkot Kota Sukabumi
Sejumlah angkutan kota saat menunggu muatan di pertigaan Odeon Kota Sukabumi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *