Dinkes Kota Sukabumi Layangkan Surat Edaran Penghentian Obat Sirup

Walikota Sukabumi Achmad Fahmi
DIWAWANCARA: Walikota Sukabumi Achmad Fahmi saat diwawnacara Radar Sukabumi, belum lama ini.

SUKABUMI — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi, melayangkan surat edaran nomer KS.05.01/2192/Dinkes untuk penghentian sementara penjualan obat berbentuk sirup.

Walikota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, surat edaran tersebut dilayangkan menindaklanjuti himbauan dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI soal adanya kasus gagal ginjal akut misterius.

Bacaan Lainnya

“Kami baru menindaklanjuti apa yang disampaikan menteri kesehatan, jadi kami juga sudah menyebarkan surat edaran kepada Rumah Sakit, klinik dan puskesmas untuk sementara waktu tidak memberikan obat berbentuk sirup tersebut kepada warga yang sedang mengalami gangguan kesehatan,” kata Fahmi kepada wartawan, Minggu (23/10).

Lanjut Fahmi, pencabutan surat edaran tersebut akan menunggu kembali keputusan Kemenkes. “Jadi kami tunggu sampai nanti ada hasil dari pemeriksaan yang dilakukan Kementerian. Jadi surat tersebut sudah diedarkan semuanya,” ujarnya.

Soal penarikan obat sirup, sambung Fahmi, Pemkot masih menunggu intruksi dari Kemenkes namun pemerintah meminta bagi yang menjual obat sirup untuk sementara waktu disimpan dan tidak dipajang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *