Dewan Usulkan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan

Dalam rancangan Perda tentang perubahan atas Perda Kota Sukabumi nomor 4 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pendidikan ini, kewenangan pemerintah daerah Kota Sukabumi terkait pengelolaan pendidikan menengah, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus sudah merupakan kewenangan pemerintah daerah provinsi.

” Maka harus dihapus dalam Perda tersebut. Yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota hanya terhadap pengelolaan pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal,” bebernya.

Bacaan Lainnya

Begitupun mengenai akreditasi, kata Usep kewenangan hanya ada di tangan pemerintah pusat yang berwenang untuk memberikan akreditasi terhadap perguruan tinggi, pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.

” Pemda tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan akreditasi terhadap satuan pendidikan. sehingga ketentuan yang mengatur tentang akreditasi dihilangkan. Namun demikian pemerintah daerah masih dapat menfasilitasi pelaksanaan akreditasi,” ujarnya.

Sementara itu materi muatan tentang pendidik dan tenaga pendidikan di dalam Raperda ini akan memuat tentang kewenangan pemerintah daerah dalam pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam daerah kabupaten/kota, materi muatan terkait dengan perizinan pendidikan.

” Dalam Raperda ini memuat pengaturan tentang kewenangan Pemda dalam menerbitkan izin pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat dan penerbitan izin pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat,” pungkasnya.

 

(bal/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *