SUKABUMI – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, mencatat sepanjang Januari hingga Juli 2024 realisasi penerimaan pajak daerah baru mencapai Rp28.208.147.861.
Adapun, rincianya yakni pajak restoran sebesar Rp10.337.810.057, pajak hotel Rp3.379.301.538, pajak hiburan Rp994.290.995, pajak reklame Rp73.846.126.
Kemudian, pajak penerangan jalan Rp11.777.179.816, pajak parkir Rp208.353.879, pajak air tanah mencapai Rp356.317.516 dan pendapatan denda pajak daerah Rp37.380.361. “Perolehan 7 pajak daerah dan denda jika ditotalkan mencapai Rp28.208.147.861.
Alhamdulillah capainnya cukup baik,” ungkap Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah BPKPD Kota Sukabumi, Ziad Panji Nurhari kepada wartawan, Kamis (1/8).
Ziad menerangkan, pada tahun ini BPKPD menargetkan perolehan pajak daerah sebesar Rp41.154.520.509. Sehingga, saat ini target yang belum tercapai tinggal sebesar Rp12.946.372.648.
“Jika dipersentasikan target yang belum tercapai tinggal tersisa 31,46 persen,” terangnya. Ziad menambahkan, BPKPD terus mencari berbagai potensi pajak daerah untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Diantaranya, memperbaharui data Wajib Pajak (WP) yang baru dan lama, berkoordinasi dengan bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Pengendalian Pajak Daerah dalam hal pengawasan pelaporan omzet WP.
Begitu juga, tambah Ziad, akan melakukan pengembangan aplikasi supaya pelayanan dan tata kelola perpajakan lebih mudah, mulai dari pendaftaran sampai dengan pembayaran.
“Kami juga, sudah membuka chanel pembayaran pajak dengan metode Q-ris dan Virtual Account (VA). Sehingga, dengan pelayanan tersebut, para WP bisa melakukan transaski pajak daerah dimana saja dan kapan saja,” bebernya.
Ia menjelaskan, peran pemungutan pajak daerah sangat dominan bagi jalannya pembangunan daerah, karena pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dari masyarakat, nantinya digunakan untuk kesejahteraan masyarakatnya juga.