BPJP Warning SKPD Masukan Pengadaan Ke SIRUP

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Kota Sukabumi Fahrurrazi

RADARSUKABUMI.com, CIKOLE – Dalam upaya mempercepat proses pelaksanaan tender dan pekerjaan 2019 di lingkungan pemerintah Kota Sukabumi, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Kota Sukabumi mengingatkan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) untuk segera melaporkan paket pengadaan ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

” Walikota Sukabumi kan sudah mengeluarkan surat edaran kepada setiap SKPD harus segera memasukan paket pekerjaan ke Aplikasi SIRUP paling lambat 31 Januari ini,” ujar Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Kota Sukabumi Fahrurrazi, kemarin.

Bacaan Lainnya

Tak hanya itu, kata Fahrurazi, Walikota Sukabumi juga menginginkan agar setiap SKPD bisa secepatnya mengangkat personil yang akan terlibat dalam pelaksanaan pengadaan.

” Personil yang dimaksud itu seperti tenaga pajabat pembuat komitmen (PPK), tenaga pemeriksa barangnya dan lainya. Sehingga nantinya di akhir januari itu merupakan pengumuman rencana umum pengadaan (RUP),” terangnya.

Rencananya dalam waktu dekat ini, BPBJ pun akan melakukan roadshow kesetiap SKPD, untuk mengingatkan kembali agar data pekerajaan sesuai dengan himbauan Walikota Sukabumi.

” Pokja- pokja kita sudah siap memberikan bantuan kepada SKPD yang akan melaksanakan e- Purchasing atau pengadaan langsung,” jelasnya.

Lantaran, dengan adanya Peraturan Presiden (PP) yang baru nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, kata Fahrurrazi, akan lebih cepat proses pengadaan barang dan jasa.

Pasalnya, dalam aturan yang baru itu, pelaksanaan tender merupakan pilihan terakhir, sebab jika bisa dilakukan dengan cara E-Purchasing (belanja secara elktronik), penunjukan dan pengadaan langsung itu bisa lebih cepat, tender tidak usah dilakukan. “Kecuali yang tadi tidak bisa seperti pengadaan langsung barulah dilakukan tender,”ujarnya.

Peraturan yang baru penunjukan ataupun pengadaan langsung itu bisa by sistem. Artinya bisa memilih penyedianya lewat sistem, dan kalau sudah selesai wajib menginput.

“Proses penunjukan dan pengadan langsung dengan menggunakan sistem elektronik yakni melalui sistem pengadaan secara elektronik 4.3,”pungkasnya. (bal/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *