KOTA SUKABUMI – Penetapan Upah Minimun para pekerja untuk 2020 dinilai relatif lebih fleksibel. Pasalnya, terdapat poin di dalam SK Gubernur Jawa Barat yang bersifat bipartit. Sehingga, para buruh dan pengusaha bisa bermusyawarah untuk membahas UMK.
“Jadi di dalam SK gubernur ada poin 7d. Di dalam poin itu, perusahaan yang tidak mampu membayar gaji pegawai sesuai UMK 2020 untuk bermusyawarah. Terutama di perusahaan padat karya,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi Kota Sukabumi, Didin Syarifudin dalam desiminasi UMK 2020, Rabu (11/12).
Terkait poin itu sambung Didin, Gubernur Jabar mempertegas harus melaksanakan UMK secepatnya. “Para pengusaha jelas menginginkan bipartit. Sebab, bisa kembali ke UMK 2019 atau yang baru,” ucapnya.
Namun para serikat buruh menginginkan poin 7d tersebut dihapus. Mereka menganggap poin 7d dalam SK gubernur multitafsir. “Kami diinstruksikan agar SK yang dibuat gubernur iu dilaksanakan. Sebab masih berlaku sampai saat ini. Apabila ada yang keberatan,silahkan di PTUN kan,” ungkapnya.
Menurutnya, UMK 2020 ini terus bergejolak sedari awal. Bahkan sejak dibuatkan SE oleh Ridwan Kamil. Dalam hal ini, buruh tidak mau UMK hanya dibuat SE yang dianggap tak berkekuatan hukum. “Makanya sempat ada demo ke gedung sate agar SE diubah menjadi SK. Sampai akhirnya awal Desember lalu dibuatkan SK,” katanya.
Namun sampai saat ini belum ada perusahaan yang menolak kenaikan UMK. Makanya pertemuan ini untuk memberikan informasi kepada para perusahaan yang ada di Kota Sukabumi. ” Dalam pertemuan ini juga kami sambil menyerap informasi kondisi perusahaan, apakah mereka ada yang tidak setuju atau tidak,” pungkasnya. (Bal)






