Baznas Kota Sukabumi Siap Optimalkan Potensi Zakat di Tahun 2023

Ketua Baznas Kota Sukabumi, Miftah Amir
Ketua Baznas Kota Sukabumi, Miftah Amir

CIKOLE – Memasuki tahun baru 2023, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Sukabumi, akan menggenjot berbabagi potensi zakat.

Diketahui, berdasarkan data yang dihimpun hingga tahun 2023, potensi penerimaan zakat di Kota Sukabumi sebesar Rp46 miliar.

Bacaan Lainnya

Angka tersebut, dilihat dari pendapatan seluruh pekerja dari berbagai profesi di Kota Sukabumi, jika melakukan pembayaran zakat.

“Itu potensi penerimaan dari seluruhnya. Baik itu yang disalurkan melalui Baznas Kota Sukabumi, ataupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) lainnya,” ujar Ketua Baznas Kota Sukabumi, Miftah Amir kepada awak media, belum lama ini.

Ia menjelaskan, berdasarkan data potensi penerimaan zakat di Kota Sukabumi, pada tahun 2023 terdapat sebanyak 120 ribu pekerja dari berbagai profesi. Di mana, jika dikalikan 20 persen dari pembayaran zakat, maka akan menghasilkan potensi zakat sebesar Rp46 miliar.

Untuk itu, pihaknya terus berupaya memaksimalkan potensi penerimaan dan penyaluran zakat yang ada di Kota Sukabumi. Sebab, sejauh ini penerimaan zakat baru terkumpul sebesar Rp6,5 miliar per tahunnya.

“Untuk dari LAZ lainnya, saat ini masih di angka Rp 10 miliar per tahunnya. Jadi masih tersisa potensi pengumpulan zakat hingga 30 miliar Rupiah. Itu yang akan kami optimalkan,” jelasnya.

Diakui Miftah, pengentasan berbagai masalah sosial bisa dituntaskan dengan optimalisasi pengelolaan zakat, infaq dan shodaqoh. Dirinya menekankan, bahwa hasil pengumpulan zakat yang ada pada suatu wilayah, harus disalurkan pada wilayah tersebut.

“Kami dalam hal ini sangat intens, untuk melakukan pengawasan terhadap penyaluran pengumpulan zakat yang ada di Kota Sukabumi. Jangan sampai nanti ada LAZ yang mengumpulkan zakat di Kota Sukabumi, tetapi justru malah disalurkan di luar Kota Sukabumi,” ungkapnya.

Dirinya menambahkan, terkait acuan dari peraturan penyaluran zakat, telah tertera dalam peraturan agama. Menurutnya, jika memang pengumpulan di Kota Sukabumi, maka mustahik zakat di Kota Sukabumi yang lebih berhak menerima dari penyaluran zakat tersebut.

“Kami juga sering melakukan pengecekan langsung terhadap LAZ yang ada di Kota Sukabumi, terkait penyaluran hasil zakat yang telah mereka kumpulkan.

Bahkan, bukan hal yang tidak mungkin, kami bisa memberikan tindakan tegas berupa pencabutan izin sebuah LAZ, jika mereka tidak mau mengikuti aturan untuk penyaluran zakat di Kota Sukabumi,” pungkasnya. (cr4/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *