Erni menjelaskan, dokumen rencana aksi pangan dan gizi yang telah disusun mempunyai masa berlaku Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dengan masa 2025 -2029. Hal ini, kata Erni, untuk disesuaikan, agar dokumen RAD yang disusun dapat dituangkan serta diselaraskan dengan dokumen RPJMD, dan Rencana Strategis (Renstra) masing-masing perangkat daerah pengampu dengan output, dan target yang telah ditetapkan dalam dokumen RAD-PG 2025-2029, melalui Peraturan Wali (Perwal) Kota Sukabumi no. 39 Tahun 2024. “Perwal Kota Sukabumi no.39 itu tentang Rencana Aksi Pangan dan Gizi Tahun 2025-2029,” tambahnya.
Secara umum sambung Erni, RAD-PG adalah dokumen yang berisi program dan kegiatan di bidang pangan dan gizi, untuk meningkatkan ketahanan pangan dan gizi di suatu daerah.
“RAD-PG merupakan alat penting untuk mengintegrasikan kegiatan pembangunan pangan dan gizi, serta menjadi landasan bagi kebijakan dan program yang efektif untuk mencapai tujuan tersebut,” pungkasnya. (bam/d)






