Ditegaskan Andri, Pemkot Sukabumi tidak meminta kriteria khusus terkait Plt yang akan menduduki kursi Walikota Sukabumi. Apalagi hal itu menjadi hak preogratif gubernur, karena akan memiliki tugas sebagaimana mestinya seorang walikota yang mengemban tugas hingga penetapan walikota terpilih.
“Kami menunggu saja siapapun Plt-nya, nantinya tugas Plt akan sama sebagaimana tugas walikota,” pungkasnya. (Cr16/d)



