Pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi Secara elektronik Sistem OSS ini, dalam rangka upaya melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkereta apian, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, serta Surat Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Nomor S-186/SES.MEKON/07/2018 tanggal 18 Juli 2018, perihal Pelaksanaan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sistem OSS.
“Jadi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, pelaksanaan kewenangan penerbitan Perizinan berusaha termasuk penerbitan dokumen izin yang berkaitan dengan perizinan berusaha wajib dilakukan melalui lembaga dan sistem OSS,”jelasnya.
Sementara itu dalam pelaksanaannya, pihaknya siap melakukan pendampingan pengusaha untuk daftar langsung ke OSS tapi mereka yang melakukanya sendiri. Agara para pengusaha bisa mengoperasikan aspilikasi sistem OSS ini. “Ini kan program baru jadi wajar jika memang agak lambat. Yang jelas jangan menghambat pengusaha dan masyarakat ketika akan melakukan izinnya,”ujarnya.
Pihaknya akan terus mensosialisasikan dan memperkenalkan program ini kepada masyarakat. Sehingga nanti bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan. ” Ini sudah diterapkan di Agustus lalu, sekitar 80 pengusaha yang sudah menggunakan sistem OSS ini,” pungkasnya.
(bal/d)





