“Modus operandi yang dilakukan para pelaku ini, dengan cara berkeliling di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi dengan menggunakan sepeda motor berboncengan, mencari target motor terparkir di pinggir jalan. Setelah menemukan mangsa, salah satu pelaku turun dari sepeda motor dan menghampiri target yang akan dicuri dan langsung mengeluarkan alat berupa kunci T berikut dengan mata kunci yang ujungnya telah diruncingkan. Pelaku langsung merusak kunci kontak sepeda motor sampai dengan kontak menyala dan membawa kabur sepeda motor tersebut untuk dibawa dan dijual kepada pelaku pertolongan jahat atau tadah,” bebernya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 362 jo 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan. Tingkatkan keamanan terhadap barang berharganya, dengan menambahkan kunci ganda atau keamanan tambahan pada sepeda motor,” pungkasnya. (bam/d)






