15 Warga Kota Sukabumi Dijatuhi Sanksi Prokes

Sejumlah petugas gabungan saat memberikan sanksi sosial kepada para pelanggar prokes di Jalan A Yani Kota Sukabumi, Sabtu (31/10).

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Sebanyak 15 orang yang terbukti melanggar protokol kesehatan (Prokes) mendapatkan sanksi dalam operasi yustisi oleh Polres Sukabumi Kota, Satpol PP dan Dishub Kota Sukabumi. Giat ini dilaksanakan di pusat perbelanjaan Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi pada Sabtu (31/10/2020).

Kapolsek Cikole Kompol Nanang Rahmat Subarna didampingi Kepala Dinas Pertanian Kota Sukabumi, Andri Setiawan mengatakan, operasi ini dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Operasi gabungan ini untuk mensosialisasikan Peraturan Walikota Sukabumi nomor 36 tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Sukabumi,” ungkap Nanang kepada Radar Sukabumi, Sabtu (31/10).

Lanjut Nanang, pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari wabah virus Corona.

“Pengenaan sanksi administratif ini untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat serta memberikan beban hukum dan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran dan penularan covid-19,” paparnya.

Tak hanya itu, sambung Nanang, kegiatan ini juga untuk meningkatkan kepatuhan individu, pemilik dan pengelola usaha terhadap ketentuan penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19. “Mudah-mudahan dengan berbagai upaya yang dilakukan bisa menekan kasus penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (Bam/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *