SUKABUMI — Satuan Lalu Lintasmenggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi menggelar razia gabungan di Jalan Ahmad Yani, Selasa (8/5).
Dalam razia kali ini, sedikitnya ratusan pelanggaran yang berhasil terjaring. Adapun rinciannya yakni, 47 SIM, 55 STNK, 4 Roda Dua (R2), 1 Roda Emapat (R4), 102 sidang ditempat dan 13 tidak sidang di tempat.
Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Bima Gunawan Djauhari mengatakan, razia saat ini berbeda dengan sebelumnya. Setiap pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran langsung menjalani sidang dan membayarkan denda di tempat.
“Dalam Operasi Lodaya yang digelar dari tanggal 26 April sampai 9 Mei 2018 ada tujuh sasaran prioritas, sesuai petunjuk dan arahan Kakor Lantas Mabes Polri,” kata Bima kepada Radar Sukabumi, Selasa (8/5).
Sasaran itu lanjut Bima, diantaranya penggunaan telepon seluler saat berkendara, pengemudi yang tidak memakai safety belt, tidak menggunakan helm dan pengendara dibawah umur.
Selain itu, mengendarai sambil mabok, melebihi batas kecepatan dan melawan arus. “Ini juga menjadi sasaran prioritas yang harus dilakukan oleh Satlantas Polres Sukabumi Kota,” ujarnya.