KABUPATEN SUKABUMI

Warga Teugalbueud Sukabumi Curi 9 Motor Berakhir di Sel

×

Warga Teugalbueud Sukabumi Curi 9 Motor Berakhir di Sel

Sebarkan artikel ini
DIAMANKAN: Tersangka Kasus pencurian saat diamankan jajaran kepolisian polsek Jampangkulon. (Foto : ist)
DIAMANKAN: Tersangka Kasus pencurian saat diamankan jajaran kepolisian polsek Jampangkulon. (Foto : ist)

SUKABUMI — Mis (43) warga Desa Sumberjaya Kecamatan Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi diamankan jajaran kepolisian polsek Jampangkulon, Polres Sukabumi, usai mencuri 9 motor.

Kasus tindak pidana dengan pemberatan yang di lakukan Mis diawali dari laporan salah satu masyarakat Desa Mekarjaya Kecamatan Jampangkulon yang mengaku kehilangan kendaraan roda dua Minggu, (2/7) lalu, sekitar pukul 03.00 WIB.

Bank bjb Tandamata

Jajaran kepolisian kemudian melakukan penyelidikan terhadap laporan dari masyarakat tersebut, hingga akhirnya mengamankan Mis Rabu, (15/11) sekitar pukul 12.00 WIB rumahnya di Tegalbuleud oleh unit reskrim Polsek ampangkulon dan unit reskrim polsek Tegalbuleud.

Kepolsek Jampangkulon Iptu Muhlis mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan pelaku mengatakan telah melakukan pencurian kendraan bermotor di 9 lokasi yakni di Kampung Pasir Suuk II Rt. 008 / 002 Desa Mekarjaya Kecamatan Jampangkulon, di Kampung Cisuru Desa Karamat 1 (satu) unit sepeda motor Beat palang warna putih, di Kampung Cipanengkas satu unit sepeda motor Beat palang.

Ditambah pencurian dilakukan juga Kampung Cipanengkas satu unit sepeda motor Beat karbu, Kampung Cisuru Keramat satu unit sepeda motor Beat palang, warna biru putih, Kampung Cikupa satu unit sepeda motor Beat, warna putih merah, Kampung Cikamarang satu unit sepeda motor Beat deluke hitam, Kampung Cikamarang satu unit sepeda motor Beat poop, warna hitam, serta, Bojong Terong Cianjur, satu unit sepeda motor Beat palang warna hitam.

Lanjut Muhlis, tersangka Mis dalam menjalankan operasi pencuriannya dibantu satu orang temannya yang hingga kini masih dalam pengejaran personel kepolisian yakni Wah (40) warga Cirende Desa Cidahu, Kecamatan Cibitung Kabupaten Sukabumi.

“Tersangka melakukan pencurian di kampung Pasir Suuk, dengan cara memasuki membuka pagar bambu yang diikat oleh tali, kemudian memasuki halaman teras rumah korban setelah itu mengambil unit sepeda motor honda dengan merusak kunci kontak, juga mengambil satu buah handphone Redmi 9 warna sunset purple,” ujarnya.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di mapolsek, tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan terancam pasal 363 KUHpidana dengan hukuman penjara selama 7 tahun,” ucapnya.

Masih kata Muhlis, dari tangan tersangka Mis personel kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti satu unit Dus Box Handphone Redmi 9 warna sunset purple, satu lembar STNK atas nama Hamid, satu kunci kontak honda, satu buah Handphone Redmi 9 warna sunset purple, satu unit Honda Beat Deluxe warna hitam, satu unit Honda Vario warna hitam.

“Serta satu alat bukti berupa satu buah kunci Leter T dan dua buah anak kunci leter T,” tandasnya. (ndi/d).