KABUPATEN SUKABUMI

Warga Gunungguruh Sukabumi Desak Polisi Tangkap Terduga Pelaku Tipu Gelap Rp350 Juta

×

Warga Gunungguruh Sukabumi Desak Polisi Tangkap Terduga Pelaku Tipu Gelap Rp350 Juta

Sebarkan artikel ini
Korban Investasi Bodong Sukabumi
Korban tipu gelap, Indra Saputra (36) warga Kampung Karanggantung, RT 25/RW 05, Desa Gunungguruh, Kecamatan Gunungguruh

“Terakhir komunikasi dengan Penyidik Polres Sukabumi Kota, Bripka Eldian kemarin ada tiga hari yang lalu. Informasinya, katanya mau menerbitkan DPS (daftar pencarian sementara) terhadap terduga pelaku itu,” tukasnya.

Korban telah mengenal terduga pelaku dari temannya yang diketahui bernama David Oktavianus Koleluf yang sudah bersahabat cukup lama dengan kurun waktu sekitar 10 tahun. “Jadi, saya awal kenal dengan terduga pelaku itu, dari teman. Jadi, sebenarnya saya tidak kenal sama sekali awalnya dengan Fadli Radiansyah dan istrinya itu,” timpalnya.

Bank bjb Tandamata

Sebab itu, ia berharap kepada pihak kepolisian dari Polres Sukabumi Kota, dapat segera menindaklanjuti laporannya yang sudah berjalan 2 tahun lebih tersebut dan menangkap terduga pelaku sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku.

“Saya ingin segera pelaku ditangkap dan dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan saya juga meminta keadilan yang seadil-adilnya dan uang saya bisa kembali lagi,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun kepada Radar Sukabumi mengatakan, kasus dugaan tindakan tipu gelap dengan modus usaha budidaya ikan lele yang laporannya masuk pada tahun 2021 lalu, masih dalam proses. “Aman itu masih berproses dan statusnya masih dalam tahap lidik,” pungkasnya. (Den)