Villa di Cireunghas Sukabumi Tempat Penyimpanan Alat Cetak Uang Palsu, Ternyata Milik Mantan Kadisdik?

Villa Sukaraja Sukabumi
Kondisi villa milik eks Kadisdik Kabupaten Sukabumi yang dijadikan tempat penyimpanan alat percetakan uang palsu sebesar Rp22 Miliyar

SUKABUMI – Lokasi sebuah villa yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan alat percetakan uang palsu sebesar Rp22 Miliyar yang ditangani Polda Metro Jaya, diketahui merupakan milik mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Mohammad Solihin.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, Mohammad Solihin ini, diketahui telah menjabat sebagai Kadisdik selama 4 tahun dan ia telah dinyatakan pensiun atau purnabakti setahun lalu, tepatnya pada April 2023 lalu.

Bacaan Lainnya

Villa dengan bangunan dua lantai dan memiliki cat berwarna putih yang berada di ruas pinggir jalan raya di antara lahan persawahan dan berjarak cukup jauh dari pemukiman warga itu, berada di Kampung Pasir Ipis, Desa Tegal Panjang, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi.

Kepala Desa Tegal Panjang, Dadang Priatna mengatakan, pihaknya membenarkan bahwa villa yang berada di wilayah desa yang tengah dipimpinnya tersebut, diketahui dijadikan sebagai tempat penyimpanan alat atau mesin percetakan uang palsu.

“Sebetulnya kemarin itu kaget ya, karena memang kita tidak pernah dikasih tahu sama siapapun. Tapi, katanya itu villa itu ada yang ngontrak, saya juga gak tahu,” kata Dadang pada Kamis (27/06).

Eks Kadisdik Kabupaten Sukabumi, Muhammad Solihin dinyatakan pensiun atau purnabakti setahun lalu tepatnya April 2023, setelah 4 tahun menjabat.

“Terakhirnya, memang mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi. Memang karirnya, dari dulu adanya di pendidikan, dari mulai guru SMP smpai sekarang terakhir pensiunan Kadisdik. Memang untuk pendidikan sangat luar biasa jabatannya, tidak bulak belok jabatannya di pendidikan terus dari awal kerja sampai pensiun,” tukasnya.

Villa milik eks Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi ini, sambung Dadang, hanya diketahui oleh pemerintah desa dan warga sekitar, akan dijual oleh pemiliknya. Yakni, Mohammad Solihin.

“Jadi kalau kita tahunya waktu itu, ada desas-desus di luar, bahwa rumah itu mahu dijual. Bahkan, pernah ada seseorang yang mengatakan, rumah itu sudah laku, saya hanya menunggu aja barangkali ada rizki jual belinya ke desa mutasi biasanya sudah. Tapi, saya berpikir lagi uang gede itu jarang di desa suka masuk ke notaris,” paparnya.

“Namun, biasanya kalau notaris juga kalau membutuhkan surat pendukung dari desa. Misalnya surat keterangan riwayat tanah dan tanda batas tanah itu, biasanya bikin ke desa juga sekalipun sama notaris dibikin,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *