“Jadi ketika terdapat kasus kita segera lapor memasukan datanya melalui aplikasi ini dan datanya itu akan langsung terkirim ke pusat. Jadi validasi data benar – benar dilakukan di tingkat kecamatan dan dilaporkan ke pusat melalui aplikasi silacak ini. Kita juga akan tetap melakukan pencatatan data secara manual untuk laporan kepada satgas Covid 19 tingkat kabupaten,” imbuhnya.
Di sisi lain, aplikasi silacak sendiri hari ini belum dapat digunakan karena memang terjadi pemuktahiran data atau upgrade di tingkat pusat, sehingga sementara waktu pelaporan dilakukan secara manual dulu.
“Seharusnya Januari 2021 seluruh data masuk ke aplikasi silacak. Jadi data manual dari Januari, nanti akan dimasukan ke aplikasi jika aplikasinya sudah bisa digunakan,” tandasnya. (ris/d)






