“Saya tidak akan mempersulit karena kita disini tumpangsari, cuma masyarakat dari ke RT 04 sampai Karangnya minta permohonan. Untuk pembayaran ke rahiman masih ada 30 persen yang belum, ada yang terlewat sudah di ukur tapi belum terbagi, kalau masuk semua, masyarakat sudah menyetujui 100 persen setuju adanya pembangunan di TWA, cuma meminta permohonan pengajuan sampai hari raya idul fitri nanti,” imbuhnya.
Di lokasi yang sama Kades Citepus, Koswara mengutarakan memang sejak surat peringatan pertama terkait pengosongan lahan, masyarakat sudah menyampaikan kepadanya akan permohonan tersebut, namun begitu harus secara tertulis tidak hanya sebatas lisan.
“Untuk ajuan masyarakat kaitan dengan relokasi pembongkaran, ini sudah ada peringatan pertama, kedua dan sebelum turun SP, masyarakat datang ke kantor desa untuk membantu diusulkan kepada pihak terkait untuk minta dibongkar setelah lebaran,” paparnya.
“Terlepas sudah menerima atau belum menerima uang kerohiman, mereka tetap ingin memohon pembongkaran setelah lebaran. Sejauh ini masyarakat membuat surat permohonan, karena tidak cukup hanya lisan, tapi harus berupa tertulis yang ditujukan kepada pihak terkait dan sampai ke bupati untuk permohonan mereka dikabulkan,” sambungnya.
Adapun masyarakat yang tinggal di kawasan Taman Wisata Alam Sukawayana, kata Koswara merupakan warga pribumi seperti warga Palabuhanratu, Cikakak, Citepus.
“Semua menyetujui adanya pembangunan disini mereka sepakat, mereka hanya numpang usaha. Tanggapan saya positif karena jujur setelah pembangunan ini akan meningkatkan perekonomian masyarakat, meningkat kan pemberdayaan juga mudah mudahan pembangunan ini bisa berjalan lancar,” tuturnya. (ndi/d)






