Sukseskan Pilkada 2024, Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Gencarkan Penerbitan Akta Kematian

Disdukcapil Kabupaten Sukabumi
Petugas Disdukcapil Kabipaten Sukabumi, saat melayani warga untuk membuat adminduk.

SUKABUMI – Dalam mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang rencananya akan diselenggarakan pada November 2024 nanti, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, menggencarkan penghapusan data kependudukan bagi warga Kabupaten Sukabumi yang sudah meninggal dunia.

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Redi Trisna Sanjaya kepada Radar Sukabumi mengatakan, berdasarkan laporan kepemilikan akta kematian di kantor Disdukcapil Kabupaten Sukabumi per Mei 2024, sudah memperoses sebanyak 51.343 akta kematian.

Bacaan Lainnya

“Dari 51.343 yang sudah kita proses ini, 30.468 berjenis kelamin laki-laki dan 80.875 diantaranya berjenis kelamin perempuan,” kata Redi kepada Radar Sukabumi pada Senin (01/07).

Dalam menghadapi Pilkada tahun ini, Disdukcapil Kabupaten Sukabumi kini tengah menunggu proses pencocokan data pemilih dari KPU Kabupaten Sukabumi.

“Kemarin juga, kami sudah beberapa kali rapat koordinasi dengan KPU, bahwa kita menekankan ketika proses coklit yang dilakukan oleh petugas KPU menemukan fakta, bahwa yang didatangi ke rumah-rumah itu sudah meninggal dunia, maka kami mengharapkan bantuan KPU untuk merekap data tersebut,” ujarnya.

Selain itu, maka langkah selanjutnya melakukan rekap data yang diterima darj KPU sesuai coklit dengan status warga meninggal dunia tersebut, akan direkap per desa, kemudian ia akan kembali melakukan konfirmasi ke desa. Apabila pemerintah desa memverifikasi dan membenarkan bahwa ada warganya sudah meninggal dunia, maka pemerintah desa disarankan agar menerbitkan surat keterangan kematian.

“Nah, itu prosesnya itu kita lakukan melalui aplikasi WhatsApp. Jadi kita ada p layanan WhatsApp dengan nama Pelawat atau pelayanan akta kematian melalui WhatsApp, jadi itu memang khusus untuk komunikasi dengan kantor desa,” tukasnya.

Setelah surat keterangan kematian oleh desa diterbitkan, maka Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, akan langsung menerbitkan akta kematian dan secara otomatis status penduduk yang bersangkutan, menjadi meninggal.

“Nah, selanjutnya mungkin proses berikutnya untuk kaitan dengan pemilihan itu teknis KPU, berarti dia tidak lagi mendapatkan undangan dari KPU untuk Pilkada,” pungkasnya. (Den)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *