Soal SCG, Pemkab ‘Balangah’

Hingga berita ini ditulis, Pemda Kabupaten Sukabumi belum bisa memberikan keterangan atas persoalan ini. Untuk diketahui, dalam izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi PT Semen Jawa, yang dikeluarkan pada 31 Maret 2010 lalu, Pemkab Sukabumi memberikan tujuh hal yang menjadi hak dan 26 kewajiban perusahaan.

Salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan perusahaan ialah menyelesaikan persoalan lahan dengan pemiliknya dan menyediakan jaminan reklamasi sebelum melakukan produksi. Apabila pihak perusahaan tidak menjalankan atau melalaikan kewajiban itu, maka pada poin ke-22 izin tersebut berakhir secara hukum dan ketentuan yang berlaku. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *