“Pembenahan pembenahan sistem itu sudah kita lakukan untuk menjaga jangan sampai seperti itu lagi, 2 tahun covid itu secara ini, kan tidak memantau secara utuh karena kesibukan posisi pelayanan masing masing,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya Polda Jabar merilis seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi diduga telah melakukan korupsi dana Covid-19 senilai Rp5 Milyar.
Berdasarkan data yang diterima, Radar Sukabumi Tersangka diketahui bernama inisial HC, melakukan korupsi dengan membuat proyek fiktif dan dana insentif kenaga kesehatan di tahun 2021 dan 2022. (ndi/d)




