SE Bupati Masih Diacuhkan

CIBADAK– Meskipun sudah memasuki hari kedua bulan Ramadan, namun Surat Edaran (SE) Bupati Sukabumi tentang Tertib Ramadan di lingkungan perusahaan nampaknya masih diacuhkan. Salah satu contoh, sampai sekarang belum terlihat baliho yang dipasang di depan gedung perusahaan seperti yang ditekankan dalam surat edaran.

Pantauan Radar Sukabumi, di ruas jalur utara Kabupaten Sukabumi, dimulai PT MGL, PT Daehan, PT Cosmo hingga PT Muara Tunggal yang berada di sekitar wilayah Kecamatan Cibadak belum terlihat satupun perusahaan yang memasang baliho surat edaran bupati itu. Padahal, dalam poin 15 dari 16 imbauan bupati itu cukup penting supaya seluruh buruh mengatahui tentang cara kerja dan aturan kerja dibulan Ramadan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Ade Mulyadi mengungkapkan, persoalan pemasangan baliho surat edaran disetiap muka gedung perusahaan bertujuan agar seluruh buruh mengetahuinya. Dengan begitu, seharunya perushaan dapat segera memasangnya.

“Itu masuk pada salah satu point himbaun, dalan surat edaran. Ya harus dipasang, masa perusahan tidak mempu cetak baliho, karena itu penting agar setiap buruh perusahaan tertentu dapat mengetahui aturan kerja selama bulan puasa,” jelas Ade kepada Radar Sukabumi melalui sambungan teleponnya, kemarin.

Kendati demikian, terkait belum adanya perusahaan yang memasang baliho surat edaran bupati, lanjut Ade, dirinya masih cukup memaklumi karena memang pendistribusian surat edaran kepada setiap perusahaan baru dilakukan.

“Dihari pertama ini cukup wajar lah kalau soal pemasangan baliho walupun itu penting, tapi jika perusahaan melanggar aturan yang prinsip dalam bulan Ramadan jelas itu tidak akan kami maklumi. Seperti jam kerja, pemberian hak kebebasan ibadah, buka puasa, hingga penyaluran dana Tunjangan Hari Raya (THR),” bebernya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *