Untuk itu, sebelum melakukan tindakan penutupan secara paksa, ujar Syarifudin, Satpol PP Kabupaten Sukabumi terlebih dahulu akan melakukan koordinasi dan bermusyawarah dengan organisasi perangkat daerah lainnya untuk mengetahui rencana tata ruang dalam pengelolaan kawasan industri yang dilakukan PT Cijamber Indah ini.
“Karena ini masalahnya dari izin dokumen. Untuk tindak lanjutnya, kita akan koordinasi dulu dengan OPD lainnya,” jelasnya.
Jika hasil nanti ditemukan pelanggaran yang dilakukan PT Cijambe Indah, maka Satpol PP akan menindaknya sesuai dengan Peraturan Kemendagri nomor 54 tahun 2011 tentang SOP dan Kajian Peraturan Daerahnya.
“Untuk sementara, memang laporannya PT Cijambe Indah ini izinnya belum ditempuh. Kami akan tutup paksa bila nanti dalam ekspos terbukti pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran,” pungkasnya.
Sebelumnya telah diberitakan, Humas PT Cijambe Indah, Ginanjar Kurniadi mengatakan, pihaknya merasa tidak percaya terkait sikap pemerintah Kecamatan Cikembar yang sudah memberikan surat teguran terkait penutupan sementara untuk seluruh kegiatan PT Cijambe Indah.
“Kenapa perusahaan ini harus dihentikan sementara waktu untuk kegiatannya. Padahal seluruh proses perizinan sudah kami tempuh sesuai dengan prosedur. Mulai dari izin lokasi, izin gangguan, izin prinsif dan izin Amdalnya,” jelasnya.



