SUKABUMI — Polsek Caringin, Polres Sukabumi, mengungkap sebuah rumah makan yang dijadikan sebagai lokasi penjualan dan peredaran minuman keras (Miras), tepatnya di wilayah Desa Talaga, Kecamatan Caringin.
Kapolsek Caringin, Polres Sukabumi Ipda Sugiarto kepada Radar Sukabumi mengatakan, pengungakapan kasus rumah makan yang nyambi sebagai jualan miras itu, diketahui setelah mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar.
“Pada malam Minggu kemarin kami melaksanakan razia miras dan menemukan rumah makan yang menjual minuman keras,” kata Sugiarto kepada Radar Sukabumi pada Senin (22/08).
Saat melakukan penggerebekan, petugas kepolisian dari Sektor Caringin, Polres Sukabumi berhasil menyita minuman keras dari rumah makan tersebut sebanyak 30 botol miras dari berbagai merk.
“Semua minuman keras ini, kami amankan dan dibawa ke Makpolsek Caringin untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” paparnya.