Masih kata Dedi, cara bertindak (CB) kendaraan yang masuk ke KPU dibatasi 5 unit mobil saja, para bacalon dan pendukung utama. Sementara yang lainnya, di lapangan Sekarwangi.
“Semua kendaraan pendukung bacalon di area Sekarwangi dan orangnya jalan kaki ke sini, sehingga tidak menghambat arus lalu lintas yang lain semua berjalan. Termasuk pendaftaran calon berjalan lancar,” ungkapnya.
Lanjut Dedi, imbauan juga sudah dilakukan dengan masiv kepada semua pihak agar dapat menjaga keamanan dan ketertiban. Pasalnya, jika ada yang melanggar hukum akan dintindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Sudah kepada semua imbauan, namanya melanggar hukum pasti ditindak ada hukumannya. Hukum yang mengatur mengacaukan, kekerasan ada aturannya. Termasuk dari awal sudah kita imbau agar massa tidak berknalpot yang menganggu pendengaran atau knalpot brong,” tandasnya. (ris/d)




