Sementara itu, Wakil Bupati Sukabumi, Adjo Sardjono Raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini telah disusun secara cermat dan dapat dilakukan pembahasan bersama eksekutif. Hal ini merupakan suatu prestasi diawal tahun 2018.
“Artinya bagi keberlangsungan pelaksanaan fungsi legislasi oleh DPRD Kabupaten Sukabumi ini laik diapresiasi. Kami berharap, masyarakat tidak lagi kesulitan untuk mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidak mampuan mereka untuk mewujudkan hak-hak konstitusional yang mereka miliki,” singkatnya. (ren)


