CIKEMBAR — Kesadaran warga tentang menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, nampaknya masih rendah. Hal ini, dapat dibuktikan saat petugas gabungan melakukan operasi Yustisi di ruas Jalan Raya Panggelesaran – Cibatu, tepatnya di depan pabrik PT Kino, Kampung Gang Kanari, Desa Kertarajarja, Kecamatan Cikembar pada Minggu (31/01/2021). Pada operasi yustisi tersebut telah terdapat puluhan warga dan pengguna lalu lintas yang telah mengabaikan prokes Covid-19. Salah satunya, tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Plt Sekretaris Kecamatan Cikembar, Dading mengatakan, untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona, ia bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cikembar, Polsek Cikembar, Koramil Cikembar, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, langsung turun kelapangan untuk melakukan operasi Yustisi. “Operasi yang kami selenggarakan selama kurang lebih satu jam itu, berhasil menjaring 75 pelanggaran,” kata Dading kepada Radar Sukabumi, Minggu (31/01/2021).
Dari 75 pelanggaran ini, sambung Dading, 50 pelanggar telah diberikan teguran secara lisan, 15 pelanggar diberkan sanksi fisik seperti push uf dan 10 diantaranya dikenakan sanksi soal. Seperti mengucapak Panca Sila.
“Mereka terpaksa harus menjalani sanksi sosial maupun sanksi fisik usai kedapatan tidak menggunakan masker saat melintas di ruas jalan ini,” ujarnya.
Sanksi tersebut, papar Dading, sengaja dilakukan kepada seluruh pelanggar Prokes Covid-19 sebagai salah satu bentuk upaya pemerintah untuk membuat mereka jera. Sehingga mereka dapat kembali menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini.
“Iya, kita harus bekerjasama dalam memerangi penyebaran virus corona itu. Salah satunya dengan menerapkan protokol kesehatan. Yakni menggunakan masker, menjaga jarak serta giat mencuci tangan di air yang mengalir,” imbuhnya.






