Terlebih, lanjut Nunung saat ini pemerintah kabupaten Sukabumi belum lama menetapkan Perda (Peraturan Daerah) tentang Pengelolaan Perikanan Nomor 1 Tahun 2023, sehingga dengan kebijakan hukum yang ada tersebut dapat membantu mengarahkan pengelolaan ikan lokal untuk melindungi dan mempertahankan ketersediaan atau populasinya di alam.
“Membantu memelihara keseimbangan ekosistem atau habitatnya dan memanfaatkannya secara berkelanjutan,” terangnya.
“Terkait dengan arahan kebijakan diatas salah satu rencana pengelolaan perikanan yang strategis untuk dikedepankan yakni rencana pengelolaan perikanan sidat, karena potensi sumberdayanya tinggi,” imbuhnya. (ndi)






