Polres Sukabumi Terapkan One Way Antisipasi Kemacetan Jalur Wisata

Satlantas Polres Sukabumi
Petugas Satlantas Polres Sukabumi saat mengarahkan kendaraan yang mengangkut wisatawan menuju Pantai Palabuhanratu.

SUKABUMI – Polres Sukabumi berencana akan memberlakukan one way atau jalur satu arah di sekitar jalur wisata pada H+1 sampai H+3 pada libur lebaran Idulfitri 1443 Hijriyah 2022 Masehi. Hal tersebut sebagai upaya antisipasi terjadinya kemacetan di jalur wisata.

Kasat Lantas Polres Sukabumi AKP Bagus Yudo Setyawan mengatakan, selain memaksimalkan jalur alternatif Tenjoayu dan Nagrak serta optimalisasi jalur pasar lama yang tembus ke arah jalur Cidahu, pihaknya juga telah mempersiapan di jalur wisata.

Bacaan Lainnya

“Mengingat masyarakat dari luar Sukabumi maupun dalam Sukabumi banyak yang bermain ke Pantai khususnya di jalur-jalur wisata.

Makanya rencana kami akan melaksanakan one way apabila terjadi kepadatan di sekitaran jalur wisata,” ujar Yudo kepada Radar Sukabumi, Selasa (26/4).

Yudo mencontoh, jika pada sore hari masyarakat pulang menuju ke rumah masing-masing, maka akan diberlakukan one way, dari arah dalam akan dipending dulu untuk masyarakat yang mau masuk.

“Akan kami satu arahkan dari arah dalam menuju ke luar dan kami arahkan menuju arah Polres Sukabumi,” ungkapnya.

Selain itu, Satantas Polres Sukabumi juga akan menjalankan peraturan Kementerian Perhubungan yang baru saja keluar, yaitu terkait dengan pembatasan operasi kendaraan-kendaraan besar.

“Kami sudah menyiapkan beberapa titik penyekatan, khususnya di jalur utara untuk menyekat kendaraan-kendaraan yang seharusnya tidak boleh beroperasional. Dimulai H-7 jelang lebaran sesuai dengan peraturan kementerian perhubungan,” tegasnya.

Dia menegaskan, jika masih ada kendaraan yang masih membandel atau masih beroperasi, maka akan dikenakan sanksi berupa penilangan dan akan darahkan kembali ke tempat mereka.

“Atau suruh menunggu sampai dengan jam yang sudah ditentukan, di tempat – tempat parkir yang sudah kami siapkan di jalur Utara. Sebagai contoh di sekitar lingkar selatan, sekitaran Cigombong dan juga di sekitaran terminal benda,” paparnya.

Lanjut Yudo, sesuai dengan peraturan menteri perhubungan untuk operasional kendaraan besar itu sekitar pukul 00:00 WIB pukul 05:00 WIB. “Jadi mereka hanya boleh beroperasional di malam hari, khusus untuk jalur pantura dari H-7,” tandasnya. (ris/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *