Petani Jampangtengah Sukabumi Protes Soal Redis Lahan HGU PT Bumikarya Swakarya

AUDIENSI: Muspika Jampangtengah foto bersama usai melakukan audiensi dengan perwakilan petani penggarap eks lahan HGU PT Bumilokakarya Swakarya di aula Kantor Kecamatan Jampangtengah, Rabu (23/03). FOTO : DENDI/RADAR SUKABUMI

SUKABUMI, RADAR SUKABUMI – Ratusan petani yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI) Kecamatan Jampangtengah memprotes rencana perpanjangan eks lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumilokakarya Swakarya di wilayah Kecamatan Jampangtengah. Para petani yang tergabung dari lima desa mendatangi kantor Kecamatan Jampangtengah, Rabu (23/03).

Koordinator Petani Kecamatan Jampangtengah, Unang Ruswandi (50) mengatakan, dirinya sempat ditemui oleh pejabat deputi terkait dari pemerintah pusat pada lima bulan lalu. Petani diminta untuk melakukan

Bacaan Lainnya

Waktu itu, mereka meminta kepada para petani untuk melakukan redistribusi tanah sebanyak 20 persen. Namun gagasan tersebut ditolak oleh petani dengan alasan jumlah petani yang sebanyak 2.500 Kepala Keluarga, jika dilakukan redis 20 persen, maka tidak akan bisa dimanfaatkan petani secara maksimal.

“Iya, janganlah digunakan oleh lahan pertanian, dimanfaatkan lahannya untuk tempat tinggal saja tidak akan kebagiann,” kata Unang kepada Radar Sukabumi, Rabu (23/03).

Sebab itu, kata Unang, ratusan petani Jampangtengah meminta agar Pemerintah Kecamatan Jampangtengah dapat membantu keluh-kesah mereka dalam persoalan Eks HGU PT Bumilokakarya Swakarya.

“Sebenarnya jika tidak dibatasi, kemungkinan ada 2.500 KK yang akan datang ke sini. Mereka berasal dari lima desa yang ada di wilayah kecamatan ini. Yakni, Desa Panumbangan, Cijulang, Sindangresmi, Jampangtengah dan Desa Bojongjengkol,” tandasnya.

Pihaknya menambahkan, lahan milik eks HGU PT Bumilokakarya Swakarya memiliki luas sekitar 1.650 hektare yang tersebar di lima desa di Kecamatan Jampangtengah. Dari ribuan hektare tersebut, hanya ada 5 hektare yang di kelola oleh perusahaan tersebut.

“Jadi lahan itu, sekitar 95 persen diterlantarkan dan itu sudah petani garap bertahun-tahun. Informasinya lahan itu, akan dikelola kembali oleh perusahaan tersebut dengan ditanami pohon cokelat,” paparnya.

Sementara itu, Camat Jampangtengah Unang Suryana mengatakan, telah menerima poin dari audiensi dengan ratusan petani tersebut. Poin yang dicatat adalah penolakan terkait perpanjangan HGU PT Bumiloka Swakarya dan meminta Pemerintah Kecamatan Jampangtengah untuk melaporkan situasi kepada Bupati Sukabumi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi bahwa 90 persen lahan eks HGU PT Bumilokakarya Swakarya telah dikelola oleh petani setempat.

“Pertama saya akan menyampaikan apa yang menjadi harapan para petani penggarap lahan eks HGU itu, kepada pimpinan daerah melalui Pak Sekda,” kata Unang.

Sebagai camat, kata Unang lagi, mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menentukan bisa tidaknya terkait rencana perpanjangan izin di lahan eks HGU PT Bumilokakarya Swakarya itu. “Tentunya saya juga tidak bisa berbuat banyak, selain menyampaikan persoalan ini,” pungkasnya. (Den/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *