Pendistribusian STB Gratis, Pemkab Sukabumi Kejar Verval

Pembahas persiapan pendistribusian STB gratis di kantor Diskominfosan Kabupaten Sukabumi, belum lama ini.
Pembahas persiapan pendistribusian STB gratis di kantor Diskominfosan Kabupaten Sukabumi, belum lama ini.

SUKABUMI — Jelang pembagian Set Top Box (STB) gratis untuk Televisi digital, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi, tengah melakukan verval data calon penerima bersama sejumlah dinas terkait.

Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri melalaui Kabid Aplikasi Informatika Diskominfosan Kabupaten Sukabumi, Indra Lesmana kepada Radar Sukabumi mengatakan, sebelumnya pemerintah pusat berencana akan membagikan STB gratis pada 2 November 2022 lalu.

Namun, untuk Kabupaten Sukabumi belum melakukan pembagian STB tersebut. Karena, di Jabodetabek itu baru beberapa daerah yang sudah menerima STB gratis.

“Namun untuk Kabupaten Sukabumi, karena STB validasi datanya belum, makanya untuk Analog Switch Off (ASO) untuk ke Tv digitalnya juga sama belum,” kata Indra kepada Radar Sukabumi pada Rabu (09/11).

Saat ini, Diskominfosan Kabupaten Sukabumi tengah melakukan verifikasi dan validasi data oleh dinas terkait. Yakni, Disdukcapil, Dinas Sosial dan DPMD Kabupaten Sukabumi. Untuk itu, saat ini Disnkominfosan Kabupaten Sukabumi belum bisa memberikan keterangan soal berapa jumlah warga Kabupaten Sukabumi yang akan mendapatkan STB gratis ini.

“Makanya, kemarin Diskomonfosan bersama Dinsos, Disdukcapil dan DPMD Kabupaten Sukabumi melakukan rapat membahas soal STB gratis,” ujarnya.

Ketika disinggung mengenai kapan rencana pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi akan membagikan STB gratis, ia menjawab. Bahwa, berdasarkan hasil rapat pertemuan bersama Disdukcapil, Dinas Sosial dan DPMD Kabupaten Sukabumi yang dilakukan di kantor Diskominfosan Kabupaten Sukabumi pada Selasa (08/11).

Bahwa Kabupaten Sukabumi, saat ini masih menunggu validasi data calon penerima bantuan STB tersebut berdasarkan KTP, kartu keluarga (KK), dan kepemilikan televisi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *