“Menurut keterangan pelaku untuk cara melakukan perbuatannya menggunakan besi yang dibawa dengan cara mencongkel, lalu diambil baut-bautnya itu. Menurut keterangan pelaku hasil pemeriksaan itu dalam melakukan untuk mencongkel kurang lebih dalam 1 sampai 2 menit,” bebernya.
Material rel kereta api yang dicuri meliputi 29 buah paku tirpon, 29 buah isolator besi wesel, 9 buah klem besi, 7 buah baut wesel, 1 buah plat andas, 1 buah baut sindik, dan 1 buah potongan rel. Total besi yang dicuri seberat kurang lebih 50 kilogram. “Akibat kejadian tersebut, PT.KAI mengalami kerugian sekitar Rp2.700.000,” timpalnya.
“Saat ini relnya masih berfungsi untuk jalur Sukabumi – Cianjur – Bandung – Cipatat. Setelah kejadian, pihak dari PT KAI langsung memperbaiki rel kereta, karena dikhawatirkan timbul kecelakaan,” paparnya.
Saat ini pihak Polsek Kebonpedes, Resor Sukabumi Kota, tengah melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap DPO. Para pelaku menurutnya tidak memiliki pekerjaan.
“Motifnya untuk sementara adalah masalah ekonomi, setelah diperiksa hasil penjualan ini rencana akan dijual untuk kehidupan sehari-hari,” bebernya.
“Ancaman hukumannya maksimalnya ini diterapkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukumannya tujuh tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (den/d)






