Pemkab Sukabumi Perangi TPPO, Lindungi PMI

Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman
Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman saat membuka kegiatan advokasi pencegahan dan penanganan TPPO bagi PMI di Kabupaten Sukabumi yang diselenggarakan di Hotel Anugerah, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi pada Kamis (16/12).

SUKABUMI – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Sedianya, banyak kasus human trafficking tersebut bersumber dari wilayah Sukabumi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman mengungkapkan, salah satu tindakan serius yang dilakukan pemerintah adalah dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2008 tentang pencegahan dan pelarangan perdagangan orang.

Bacaan Lainnya

Selain itu, dibuatkan juga Keputusan Bupati Sukabumi nomor 050/KEP.810-DP3A/2020 hingga peraturan desa tentang pelindungan masyarakat desa dari bahaya dan resiko TPPO di 14 desa.

“TPPO juga menjadi salah satu permasalahan utama kita bersama. Dan concern pencegahan TPPO di wilayah Kabupaten Sukabumi dikuatkan dengan adanya Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO,” kata Ade Suryaman saat membuka kegiatan advokasi pencegahan dan penanganan TPPO bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kabupaten Sukabumi, Kamis (16/12).

Menurut Ade, Pemab Sukabumi tengah berupaya keras untuk mewujudkan amanat melalui berbagai peraturan yang terbit.

Pasalnya, dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO mengamanatkan upaya yang berkualitas dalam perlindungan perempuan terkait pencegahan TPPO.

“Pemerintah Kabupaten Sukabumi berupaya mewujudkan amanat tersebut dengan menerbitkan sejumlah regulasi,” tandasnya.

Selain itu, gugus tugas tingkat Kabupaten Sukabumi pun telah berupaya dalam berbagai hal terkait TPPO. Hal itu, mulai dari pencegahan hingga penanganan.

“Kita lakukan diseminasi terkait bahaya dan resiko TPPO. Pemberian pelatihan dan keterampilan bagi purna migran dan korban TPPO. Termasuk penegakan hukum bagi pelaku TPPO serta pendampingan dan bantuan hukum bagi korbannya,” bebernya.

Untuk itu, dirinya berharap, adanya gagasan baru dalam pencegahan dan penanganan TPPO melalui kegiatan ini. Selain itu, semua pemangku kepentingan di Kabupaten Sukabumi mampu mengintegrasikan kegiatan pencegahan dan penanganan kasus TPPO di wilayahnya.

“Kita harus optimis dan berusaha memberikan yang terbaik dalam meminimalkan kasus TPPO di Kabupaten Sukabumi dan tingkat nasional. Semoga kolaborasi ini terus terjaga dengan baik,” timpalnya.

Perencana Ahli Madya pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) RI, Aresi Arminuksmono mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah penting dalam pencegahan TPPO.

Apalagi, meliputi berbagai unsur yang peduli terhadap TPPO. “Ketika berbicara TPPO, perlu sinergitas dari lintas sektor.

Apalagi, TPPO merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Di mana, perempuan dan anak rentan menjadi korban TPPO,” jelasnya.

Oleh karena itu, perlu adanya edukasi dan pelatihan keterampian kepada calon PMI. Sehingga, TPPO dapat dicegah. Apalagi, PMI itu sangat rentan dengan TPPO.

“Edukasi terkait migrasi yang aman dan pelatihan keterampilan serta pemberdayaan. Sehingga, mereka bisa bekerja dan berusaha tanpa perlu ke luar negeri.

Maka dari itu, saya mengapresiasi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi. Terutama, mengenai pemberdayaan purna PMI nya. Sehingga, mereka tidak perlu lagi untuk bekerja ke luar negeri lagi,” pungkasnya. (den/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *