Iyos: PBJ Harus Memiliki Akuntabilitas Baik

ekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Iyos Somantri saat menghadiri launching belajar dengan metode Berdering PBJ yang dilaksanakan melalui video conference.

SUKABUMI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi menggandeng BPSDM Provinsi Jawa Barat, menggelar melaunchingkan belajar dengan metode daring Pengadaan Barang atau Jasa (Berdering PBJ) yang dilaksanakan melalui video conference di Gedung Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), kemarin (10/6).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Iyos Somantri mengatakan, Berdating BPJ ini sebagai bagian dari pelayanan publik Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pemkab Sukabumi, harus dapat menyesuaikan dengan tuntutan kebijakan yang terus berkembang.

Bacaan Lainnya

Termasuk saat memasuki fase Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang tetap memerhatikan prinsip tata kelola dalam pelaksanaan pembangunan.

“Karena itu harus memperhatikan prinsip good governance dalam pelaksanaan pembangunan, sehingga proses pengadaan barang dan jasa menjadi efektif dan efisien serta menjunjung tinggi nilai persaingan yang sehat dan berada dalam kerangka akuntabilitas yang terjamin,” kata Iyos kepada wartawan, kemarin (10/6).

Lebih lanjut Iyos, pengadaan barang dan jasa merupakan bagian percepatan pelaksanaan pembangunan yang menjadi tanggung jawab pemerintah maupun pemerintah daerah, program tersebut perlu didukung percepatan belanja.

“Salah satunya dilaksanakan melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah menjadi rangkaian penting dalam mewujudkan cita-cita kesejahteraan masyarakat.

Hal ini tentu sejalan dengan visi Pemkab Sukabumi yakni ‘Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Sukabumi Yang Religius dan Mandiri’,” ujarnya.

Menurutnya, efektivitas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada masing-masing perangkat daerah akan menentukan kesuksesan pembangunan Kabupaten Sukabumi ke depan.

Karena itu, kesuksesan ditentukan kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai pelaku pengadaan barang dan jasa. “Kualitas SDM yang sudah profesional ditandai dengan terpenuhinya kompetensi dan integritas SDM dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang bekerja secara efektif dan efisien.

Utamanya tidak menyimpang dari ketentuan peraturan yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” imbuhnya.

Iyos berharap, inovasi ini bukan hanya sebagai syarat pelaksanaan Implementasi Pelatihan Kepemimpinan Administator (PKA) tetapi harus berkelanjutan dengan di dukung sarana dan prasarana yang memadai sehingga pelaku PBJ yang kompeten dapat meningkat.

“Sebab itu, saya menyambut baik pelaksanaan Berdering PBJ ini sehingga diharapkan peningkatan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mengelola pengadaan barang dan jasa di masing masing perangkat daerah dapat tercapai,” pungkasnya. (bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *