Finalisasi Master Plan Pusat Pemerintahan DOB KSU Butuh 30 Hektare

Kabupaten Sukabumi Utara
Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri saat menghadiri rapat finalisasi site plan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Sukabumi Utara

SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melakukan finalisasi site plan Daerah Otonomi Baru atau DOB Kabupaten Sukabumi Utara (KSU). Dalam site plan, kebutuhan minimal lahan untuk pusat pemerintahan DOB Kabupaten Sukabumi Utara adalah 30 hektare.

Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah BAPPEDA Kabupaten Sukabumi Fajar Muhamad Akbar mengatakan kebutuhan minimal lahan untuk pusat pemerintahan DOB Kabupaten sukabumi utara adalah 30 hektare.

Bacaan Lainnya

“Kalau tadi hasil rapat kita membutuhkan minimal luas lahan 30 hektar untuk pusat pemerintahan,” kata Fajar, Kamis (24/6).

Kendati demikian, Fajar menyebut rencana itu akan dikaji secara lebih detail dengan adanya penyusunan master plan dan studi kelayakan yang berkaitan dengan pusat pemerintahan.

Fajar berharap DOB Kabupaten sukabumi utara bisa segera terealisasi seutuhnya untuk kesejahteraan warga Kabupaten Sukabumi, khususnya bagian utara.  “Semoga membawa manfaat bagi masyarakat,” ucapnya

Sebelumnya, Ketua Forum Koordinasi Daerah (Forkoda) Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru Jawa Barat, Bayu Risnandar mengungkapkan, progres CDOB KSU hanya tinggal menunggu pengesahan dari pemerintah pusat, dalam hal ini Wakil Presden sebagai dewan pertimbangan otonomi daerah.

“CDOB KSU itu sebanarnya hanya tinggal nunggu pengesahan pemerintah pusat saja, tetapi sampai saat ini kan moratorium belum dicabut, sedangkan PP tentang penataan daerah juga belum di sahkan, sehingga sebelum PP itu disahkan tidak akan ada pemekaran,” terang Bayu

Dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yang salah satunya membahas tentang daerah otonomi baru berbeda dengan regulasi sebelumnya. Dimana, pada regulasi terbaru ini adanya fase persiapan. Artinya, ketika disahkan tidak langsung menjadi daerah otonom, tetapi menjadi daerah persiapan otonom.

“Lambat laun pemekaran KSU itu pasti terjadi, saya menghitung paling tidak terealisasi pada 2023 sampai dengan 2025. Namun begitu, hal tersebut sebenarnya tidak menjadi persoalan asalkan ada kepastian, maka dari itu mulai saat ini pemerintah daerah harus mempersiapkan berbabagai hal, mulai dari pemetaan wilayah hingga pengkajian tentang calon ibu kota baru,” paparnya.

Bayu juga menyebut, paling tidak CDOB KSU masuk pada prioritas utama untuk pemekaran. Walaupun memang jika dilihat secara keseluruhan di Indonesia terdapat 174 usulan pemekaran, dan 15 diantaranya ada di Jawa Barat, termasuk CDOB Kabupaten Sukabumi Utara.

“Memang, kalau dilihat dari mekanismenya sudah mendekat, tapi memang itu tidak cukup. Masih banyak upaya yang harus dilakukan, termasuk harus juga dilakukan Gubernur dan pemerintah daerahnya. yang pasti upaya-upaya itu, akan terus kami lakukan,” pungkasnya. (upi/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *