Tak Jalankan RAT, Koperasi Terancam Dibubarkan

DPKUKM Kabupaten Sukabumi foto bersama pengurus koperasi.

SUKABUMI — Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi, meminta setiap badan usaha koperasi menjalankan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Apabila tidak melaksanakan, dinas yang dipimpinan Adriana Trisniawan ini mengancam akan mencabut perizinan dan membubarkannya.

Data yang tercatat di DPKUKM Kabupaten Sukabumi, saat ini terdapat sebanyak 596 koperasi yang aktif. Sementara yang tidak aktif dan sudah dibubarkan Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) RI sejak 2014 sampai 2017 lalu sebanyak 414 koperasi. Rinciannya, 2014 dan 2015 80 koperasi dan 2017 terdapat 334 koperasi.

Bacaan Lainnya

Kabid Bina Koperasi DPKUKM Kabupaten Sukabumi, Mochamad Asep Saepudin mengatakan, koperasi yang dibubarkan ini kerena belum memahami persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi. “Semua koperasi ini sudah terdata di Kementrian Koperasi, kami hanya memfasilitasi mereka saja.

Ketika koperasi tidak melakukan RAT, tugas kita melayangkan surat, mendatangi dan mengarahkannya. Ketika upaya-upaya itu sudah dilakukan namun RAT tidak juga dilaksanakan, maka surat terakhir yang kita berikan yaitu pembekuan dan pembubaran,” kata Asep kepada Radar Sukabumi, Rabu (10/7).

Kabid Bina Koperasi DPKUKM Kabupaten Sukabumi, Mochamad Asep Saepudin saat diwawancara Radar Sukabumi di ruang kerjanya.

Asep menjelaskan, kendali atau kewenangan koperasi ada pada Kementerian Koperasi. Ini berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi nomor 10 tahun 2015 tentang Kelembagaan Koperasi. Dalam aturan ini DPKUKM hanya koordinasi, melaporkan RAT dan memberikan penyuluhan kepada seluruh koperasi yang aktif. “Koperasi yang tidak aktif saat ini karena pengurusnya belum memahami kriteria-kriteria yang harus dilengkapi dan dilakukan oleh pengurus,” jelasnya.

Selain belum faham, sambung dia, yang menjadi kendala lainnya ialah dalam permodalan, pemasaran dan Sumber Daya Manusia (SDM). “Kunci sukses mengelola koperasi ada di SDM dan permodalan serta profesionalisme. Selama ini koperasi yang dibubarkan itu karena manajemen dalam pengurusannya kurang profesional,” ucapnya.

Asep mengaku rutin melakukan pembinaan kesetiap koperasi yang aktif dan memberikan imbauan agar pengurus koperasi rutin melaksanakan RAT. Karena RAT merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan koperasi. “Kami tugasnya hanya memberikan pembinaan agar koperasi ini bisa tetap eksis dan aktif sekaligus menjadi tiang perekonomian masyarakat,” pungkasnya. (bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *