Blangko E-KTP Habis, 44 Ribu Pemohon Dipending

Ilustrasi E KTP

SUKABUMI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, kelimpungan memenuhi permohonan pembuatan KTP elektronik. Pasalnya, dari sejak April sampai Juni 2019 dropping blangko KTP-El ini hanya 500 keping perbulannya sedangkan, kebutuhan perharinya sebanyak 500 hingga 600 keping blangko.

Kadisdukcapil Kabupaten Sukabumi, Sofyan Effendi mengatakan, menjelang Pemilu 2019 lalu seluruh Print Ready Record (PPR) dari Juli 2018 sampai awal April 2019 sudah dicetak sebanyak 180.000 keping.

Bacaan Lainnya

“Ini semuanya yang sudah melakukan perekaman KTP-El. Untuk saat ini, dropping blangko hanya berjumlah 500 keping sementara kebutuhan 500 sampai 600 keping perhari. Jelas kekurangan blangko untuk memenuhi permohonan pembuatan KTP ekeltronik ini,” kata Sofyan kepada Radar Sukabumi, kemarin (27/10).

Lanjut Sofyan, sejak April hingga Oktober ini jumlah PRR atau yang sudah direkam mencapai sebanyak 44.000 orang. “Karena blangkonya kosong sehingga semuanya tidak bisa dicetakan. Sehingga disarankan untuk bisa menunggu sampai blngkonya ada,” ujarnya.

Sebab itu, untuk sementara waktu Disdukcapil memberikan Surat Keterangan (Suket) yang fungsinya sama dengan KTP-El. Saat ini, blangko yang tersedia di Disdukcapil berjumlah 150 keping.

“Untuk seolusi jangka panjang kami saat ini sedang berupaya mengusulkan kepada pemerintah pusat perubahan regulasi agar Pemda diberikan kewenangan untuk mencetak sendiri seperti halnya Kartu Keluarga (KK) dan akta lahir,” paparnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sukabumi, Adjo Sardjono menuturkan, menumpuknya permintaan KTP-El ini terjadi kerena blanko yang didistribusikan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) jumlahnya sangat minim, sedangkan permintaan cetak KTP-El begitu tinggi. “Dalam satu bulan kita hanya dapat 500 keping blanko KTP-El, sedangkan kita butuh 42.000,” tuturnya.

Karena itu, masyarakat harus sabar menghadapi persoalan ini. Adapun Suket dapat menjadi pengganti KTP-El untuk sementara. “Suket bisa digunakan sebagai pengganti KTP-El yang belum terbit,” paparnya. (bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *