SUKABUMI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi terus menginformasikan perihal pemberlakuan penetapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Sukabumi. Hal ini menyikapi kian berkurangnya pendistribusian blangko KTP-el.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Amir Hamzah mengatakan, pemberlakuan IKD dilakukan dengan pendekatan asimetris.
Jadi, hasil keputusan Rakornas Dukcapil 2023, pada intinya pemerintah akan mengurangi blanko KTP, karena pemerintah sendiri menargetkan 25 persen masuk program IKD, kata Amir, mengutip hasil Rakornas Dukcapil 2023 di Manado, Sulawesi Utara, beberapa waktu lalu.
Amir menjelaskan, hal ini searah dengan visi Kemendagri dalam mendigitalisasi KTP. Maka, Disdukcapil per November 2022 secara masif sudah melakukan pelayanan jemput bola aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada warga Kabupaten Sukabumi.
Pelayanan jemput bola tersebut dilaksanakan di berbagai event pemerintahan, kantor Instansi Pemerintah, Perguruan Tinggi dan Sekolah, serta dibukanya loket pelayanan khusus aktivasi IKD di Kantor Disdukcapil Kabupaten Sukabumi.
UPTD Dukcapil di delapan Wilayah, di Sukabumi, Cicurug, Cibadak, Palabuhanratu, Jampangtengah, Jampangkulon, Sagaranten, Surade serta di 47 Kecamatan.
Per 10 Februari 2023 lebih dari enam ribu warga Kabupaten Sukabumi sudah memiliki KTP Digital. (izo)