Disdik Kabupaten Sukabumi Keluarkan Surat Edaran Soal MPLS ke Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi M. Solihin.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi M. Solihin.

SUKABUMI – Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi resmi mengeluarkan surat edaran terkait petunjuk teknis Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Hal tersebut sebagai upaya mengantisipasi adanya kasus perpelocoan terhadap siswa siswi baru dalam tahun ajaran baru yang dilaksanakan mulai Senin (18/7) kemarin.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi M. Solihin mengungkapkan, surat edaran yang dikeluarkan tersebut soal pentunjuk teknis tentang MPLS tersebut diedarkan untuk sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang notabene berada dibawah kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.

“Kami sudah mengeluarkan surat edaran petunjuk teknis, apa yang harus dilakukan oleh satuan pendidikan untuk masa pengenalan lingkungan sekolah,” ungkapnya. Senin (18/7).

Dalam surat edaran yang diterbitkan, kata Solihin, sekolah ataupun siswa siswi yang senior tidak diperbolehkan melakukan perpeloncoan kepada siswa dan siswi atau anak didik baru. Namun sekolah diarahkan bagaimana mengenalkan lingkungan sekolahnya.

“Tidak muncul lah, tidak ada di situ hal-hal yang sifatnya berbentuk perpeloncoan, karena memang kita diarahkan lebih pada bagimana siswa baru itu mengenal lingkungan sekolah, lingkungannya,” jelas Solihin.

“Lalu untuk para gurunya, bagaimana sistem belajarnya, jadi tidak serahkan seperti pola lama kepada kakak-kakak kelas tingkatnya, jadi ini (perpeloncoan, red) harus diantisipasi oleh guru mata pelajaran ataupun guru kelas,” sambungnya.

Tidak hanya itu, lanjut Solihin, melihat situasi kondisi penyebaran Covid-19 yang memang sudah melandai di Kabupaten Sukabumi menyarankan pihak sekolah lakukan belajar tatap muka terbatas. Namun dengan catatan melihat perkembangan kasus paparan Covid-19 di tingkat kecamatan masing masing.

“Pembelajaran daring, tergantung kondisi daerah sekitarnya, kalau dia levelnya level berapa itu kan ya, maka kita tetap masih menggunakan pola daring, hybrid bahkan, tatap muka terbatas namanya, tidak full 100 persen. Tetapi memang kalau kecamatan tersebut menurut Satgas Covidnya itu levelnya level diperbolehkan, maka itu 100 persen (tatap muka),” imbuhnya. (Cr2)

MPLS.Kabupaten-Sukabumi
Tampak perwakilan peserta didik baru mendapatkan tanda sebagai dimulainya MPLS

Pos terkait