Kadistan Kabupaten Sukabumi Tekankan Pupuk Bersubsidi Prinsip “Enam Tepat”

Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi
Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi menggelar rapat pengawasan pupuk dan pestisida tahun 2022, di di Aula Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Jalan Raya Cisolok Km. 10 Cimaja.

KEPALA Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Sukabumi Thendy Hendrayana menekankan kepada distributor pupuk bersubsidi agar memenuhi enam prinsip “enam tepat”. Enam tepat yang dimaksud adalah, tepat mutu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat harga, tepat waktu, dan tepat tempat.

“Mutunya harus terjaga, tepat jumlah itu sesuai alokasi, tepat jenis itu antara lain Urea, ZA, SP-36, NPK, Pupuk organic granul, pupuk organic cair, tepat harga sesuai HET (harga eceran tertinggi) di kios resmi, tepat waktu tersedia pada saat dibutuhkan, dan tepat tempat itu pupuknya ya tersedia di kios resmi sesuai wilayah distribusi,” ujar Thendy usai rapat pengawasan pupuk dan pestisida tahun 2022, di Aula Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Jalan Raya Cisolok Km. 10 Cimaja beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Dia menegaskan, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah khususnya penyediaan pupuk untuk mecapai prinsip tersebut. Apalagi kehadiran pupuk bersubsidi ini sangat dinantikan dan dibutuhkan petani, sehingga perlu lebih ditekankan lagi enam tepat itu terjaga.

“Selain itu pemerintah telah menerapkan subsidi pupuk, sehingga harga pupuk relatif lebih murah dan terjangkau oleh kemampuan modal petani.

Dimana terdapat enam jenis pupuk bersubsidi. Keenamnya antara lain Urea, SP- 36, ZA, NPK, Organik Granul, dan Organik Cair,” paparnya.

Dijelaskan Thendy alokasi pupuk bersubsidi Kabupaten Sukabumi tahun 2022 berbeda untuk setiap jenisnya.

Di antaranya alokasi untuk Urea mencapai 47.434.000 kilogram, SP-36 tercatat 11.003.000 kilogram, serta ZA tercatat 7.071.000 kilogram.

Selanjutnya alokasi untuk NPK berjumlah 26.679.000 kilogram, Organik Granul tercatat 7.340.000 kilogram. Terakhir, pupuk Organik Cair tercatat 12.298.000 liter. “Pupuk bersubsidi ini tersedia di kios-kios resmi yang sudah ditunjuk. Ada mekanisme yang harus ditempuh untuk bisa mendapatkannya,” ungkapnya.

Adapun cara penebusan pupuk bersubsidi dapat dilakukan dengan menggunakan kartu tani yang dirilis bank yang sudah bekerja sama dengan Kementerian Pertanian.

Tetapi jika petani belum memiliki kartu tani sementara dirinya telah terdaftar dalam e-RDKK, cukup menggunakan KTP elektronik. “Nanti teknisnya kios yang mengatur,” pungkasnya. (ris)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *