Saat ini, keenam pelaku tersebut tengah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Jampangtengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara, untuk proses hukumnya sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. “Sekarang lagi nunggu proses sidang dan laporan perkaranya sudah P 21. Iya, penyelidikan dan pemeriksaan kepada keenam pelaku ini, sudah kami tempuh. Akibat perbuatannya, mereka terancam Pasal 351 Tentang Penganiayaan dengan hukaman sekitar dua tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (den/rs)
Pemalak Sopir Padabeunghar Sukabumi Ditangkap





